Karakteristik Ketidakpatuhan Peserta Mandiri Dalam Pembayaran Iuran Jkn Di Kelurahan Luwuk

Characteristics Non-Compliance Of Independent Participants In Paying Jkn Contributions In Kelurahan Luwuk

Authors

  • Susi Angriani Fakultas Kesehatan Masyaarakat Universitas Tompotika Luwuk Banggai
  • Fitriyanti Sutadi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tompotika Luwuk
  • Dwi Wahyu Balebu Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tompotika Luwuk
  • Marselina Sattu Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tompotika Luwuk
  • Bambang Dwicahya Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tompotika Luwuk
  • Caca Sudarsa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tompotika Luwuk
  • Lisa Handayani Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tompotika Luwuk

DOI:

https://doi.org/10.51888/jpmeo.v1i3.171

Keywords:

Karakteristik, Ketidakpatuhan, Peserta Mandiri, Iuran JKN

Abstract

Kepatuhan dalam membayar iuran JKN bagi peserta mandiri merupakan komponen terpenting untuk mempermudah pemanfaatan pelayanan kesehatan. Berdasarkan data BPJS Kesehatan tahun 2021 diketahui bahwa jumlah peserta JKN yang menunggak sampai pada maret 2021 di Kabupaten Banggai sebanyak 5.619 KK. Wilayah Kecamatan dan Kelurahan tertinggi masing-masing adalah Kecamatan Luwuk sebanyak 1.651 KK (29%) dan Kelurahan Luwuk sebanyak 360 KK (22%). Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan karakteristik ketidakpatuhan peserta mandiri dalam pembayaran iuran JKN di Kelurahan Luwuk Kabupaten Banggai. Jenis penelitian adalah survey deskriptif, jumlah sampel sebanyak 120 KK dari total polulasi sebanyak 360 KK. Teknik pengambilan sampel secara simple random sampling. Hasil penelitian menunjukan sebanyak 76 KK (63,3%) memiliki pendapatan kurang dari UMK, 119 KK (99,2%) dengan tingkat pengetahuan baik, 90 KK (75%) dengan tingkat pendidikan yang tinggi, 62 KK (51,7%) memiliki jumlah tanggungan besar, 97 KK (80,8%) status bekerja, dan 107 KK (89,2%) memiliki persepsi positif. Pada dasarnya peserta mandiri memiliki pengetahuan yang baik terkait program JKN dan memiliki keinginan untuk konsisten dalam pembayaran iuran namun kendala rendahnya pendapatan dan banyaknya anggota keluarga yang ditanggung menjadi faktor ketidakpatuhan. 

Compliance in paying JKN contributions for independent participants is utmost importance for ease use health services. Based on BPJS Health data in 2021, it is known that the number of JKN participants who are in arrears until the 2021 market in Banggai Regency is 5,619 families. The highest sub-districts and sub-districts are Luwuk sub-district with 1,651 families (29%) and Luwuk sub-district with 360 families (22%). This study aims to describe the non-compliance of independent participants in paying JKN contributions in Luwuk Village, Banggai Regency. The type of research is a descriptive survei, the number of samples is 120 households from a total population of 360 households. The sampling technique was simple random sampling. The results showed that 76 families (63.3%) had income less than the minimum wage, 119 families (99.2%) had good knowledge, 90 families (75%) had a high level of education, 62 families (51.7%) has a large number of dependents, 97 families (80.8%) have a working status, and 107 families (89.2%) have a positive perception. Basically, independent participants have good knowledge of the JKN program and have a desire to be consistent in paying contributions, but the constraints of low income and the large number of family members covered are factors for non-compliance.

References

Asih Eka Putri. (2014). Paham JKN Jaminan Kesehatan Nasional (CV Komunitas Pejaten Mediatama (ed.)).

BPJS. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

BPJS. (2020). Perpres 64/2020, Jaga Keberlanjutan dan Peningkatan Kualitas Program JKN-KIS. Media Info BPJS Kesehatan, 84, 1–24.

BPJS. (2021). Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional Cabang Luwuk.

DJSN. (2012). Peta Jalan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional. In Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Hasan, F. I. (2020). Faktor yang Mempengaruhi Ketaata Membayar Iuran Peserta JKN Mandiri Di Dusun Jalinan Desa Harjomulyo Kecamatan Silo Kabupaten Jember. 1–17.

Malik, N. A. (2021). Kepatuhan Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Membayar Iuran di Masa Pandemi Covid-19 Pada Wilayah Kerja Puskesmas Bajeng Kabupaten Gowa. In Jurusan Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Islam Alauddin Makassar.

Nawirah Hasan, A. S. B. (2020). Faktor Yang Berhubungan Dengan Kepatuhan Membayar Iuran BPJS Pada Peserta Mandiri Di Puskesmas Tamamaung. 01(04), 382–393.

Shalsha Yunita, R. F. (2021). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Peserta Mandiri Membayar Iuran BPJS Di Kelurahan Cipocok Jaya. 1(2), 191–201.

Wulandari, A., Syah, N. A., & Ernawati, C. H. T. (2020). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Peserta Mandiri Dalam pembayaran Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Solok. 9(1), 7–17.

Published

2023-05-31

How to Cite

Angriani, S., Sutadi , F. ., Balebu, D. W. ., Sattu, M., Dwicahya, B., Sudarsa, C. ., & Handayani, L. . (2023). Karakteristik Ketidakpatuhan Peserta Mandiri Dalam Pembayaran Iuran Jkn Di Kelurahan Luwuk : Characteristics Non-Compliance Of Independent Participants In Paying Jkn Contributions In Kelurahan Luwuk. Buletin Kesehatan MAHASISWA, 1(3), 94-100. https://doi.org/10.51888/jpmeo.v1i3.171